Hal ini merespons kabar Setnov sempat berada di salah satu Rumah Makan Padang di dekat RSPAD Gatot Subroto.
"Jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar, mau angin-anginan. Terus rupanya duduk di situ. Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa pegawai kami, kan di sana ada pengawal," kata Utami dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia mengatakan pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap Setnov. Kepergiannya ke RSPAD Gatot Subroto untuk berobat atas rekomendasi dari dokter.
Alhasil, kata dia, pihak Lapas mengeluarkan izin untuk Setnov berobat ke RSPAD Gatot Subroto pada 24 April 2019. Pihak keluarga Setnov, tambah dia, juga sudah memberikan penjaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur."Pada saat berangkat (dari Lapas Sukamiskin) yang bersangkutan dikawal polisi dan petugas kami kemudian sampai RSPAD dilajukan pengecekkan kesehatan oleh dokter," kata Utami.
Sebelumnya, Setnov dikabarkan tengah berada di Rumah Makan Padang dekat RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Setnov sendiri mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin lantaran menderita sejumlah penyakit yang harus ditindaklanjuti.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Setnov didiagnosa menderita beberapa penyakit di antaranya, Chronis Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) alias kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.
"Berobat dengan Diagnosa : CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5," kata Ade.
Setnov sendiri sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan. (sah/osc)
http://bit.ly/2vrxjlT
May 01, 2019 at 01:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setnov Mampir Rumah Makan saat di RS, Kumham Periksa Pegawai"
Posting Komentar