Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Butuh Revisi UU dan Restu DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Soemantri Brodjonegoro mengatakan rencana pemindahan ibu kota yang saat ini kembali digodok pemerintah tidak mudah. Pemindahan memerlukan proses.

Bukan itu saja, pemindahan juga memerlukan perubahan undang-undang. Maklum, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini memang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.

Keperluan mengubah undang-undang tersebut membuat pemerintah tidak bisa jalan sendirian dalam menentukan kebijakan pemindahan ibu kota.

Pemerintah perlu melibatkan DPR. "Pemindahan ibu kota memang harus ada ada upaya politiknya berupa perubahan uu, dan tidak mungkin pemerintah tidak konsultasi dengan DPR," katanya di Jakarta, Selasa (30/4).


Pemerintahan Jokowi kembali membuka wacana pemindahan ibu kota negara. Bambang mengatakan dalam Rapat Terbatas tentang Pemindahan Ibu Kota yang digelar di Kantor Presiden Senin (29/4) kemarin, Presiden Joko Widodo sudah memastikan ibu kota akan di pindah dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.

Berdasarkan kajian Bappenas, pemindahan memang perlu dilakukan dengan banyak alasan. Salah satunya, jumlah penduduk Jakarta saat ini. 

Bappenas memandang penduduk Jakarta saat  ini sudah terlalu padat. Data yang dimilikinya, jumlah penduduk yang ber-KTP Jakarta saat ini 10,2 juta jiwa.

Dengan jumlah penduduk tersebut, Jakarta menjadi kota dengan jumlah penduduk terpadat nomor empat di dunia setelah Manila, New Delhi dan Tokyo. Bambang mengatakan beban penduduk Jakarta yang besar tersebut telah memicu masalah lain.

[Gambas:Video CNN]

"Karena penduduk tinggi, jalan itu hanya 6,2 persen dari luas wilayah. Idelanya kalau tidak terlalu macet butuh 15 persen terhadap luas wilayah. Kondisi tersebut membuat Jakarta menjadi kota terburuk ke empat dari 396 kota yang survei dari kondisi rush hour," katanya.

Selain masalah penduduk, Bambang mengatakan Jakarta juga punya masalah dengan lingkungan. Saat ini beban lingkungan yang ditanggung Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan sudah terlalu berat.

Saat ini, permukaan tanah Jakarta terus turun dengan rata-rata penurunan sebanyak 7 sentimeter per tahun. Penurunan permukaan tanah tersebut membuat Jakarta rawan banjir.

"Kualitas air sungai Jakarta juga sudah buruk, 90 persen air sungai di Jakarta sudah tercemar berat," katanya.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vsUtIi

April 30, 2019 at 08:49PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Butuh Revisi UU dan Restu DPR"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.