MK mengaku tak berwenang mengadili gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) tersebut.
"Menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/4).Hemas sebelumnya mengajukan gugatan SKLN lantaran tak terima dengan kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. Merujuk pada aturan perundang-undangan, periode kepimpinan di DPD adalah lima tahun, bukan per 2,5 tahun seperti yang tercantum dalam Tata Tertib DPD.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tak termasuk sengketa kewenangan lembaga negara. Menurut hakim, sengketa yang terjadi adalah permasalahan internal antara pimpinan DPD.
"Objek yang dipersengketakan juga tidak berkait dengan kewenangan DPD melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian pemohon sebagai wakil ketua DPD," kata Anwar.Dualisme ini terjadi antara kepemimpinan Hemas dan Farouk Muhammad periode 2014-2019 dengan kepemimpinan OSO bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis yang memimpin DPD periode 2017-2019 selepas disepakati masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
Hemas kemudian diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena faktor kehadiran. Pemberhentian sementara itu disebut tak terlepas dari konflik antara dirinya dengan OSO terkait kepemimpinan di DPD.
Pada awal Januari, Hemas menemui Jokowi untuk membahas polemik kepemimpinan tersebut. Ia mengklaim mendapat dukungan dari Jokowi untuk menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke MK. Menurut dia, langkah tersebut adalah bagian dari upaya hukum melawan kepemimpinan OSO di DPD.[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
http://bit.ly/2WjOf9O
May 01, 2019 at 03:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Permohonan GKR Hemas soal Dualisme Kepemimpinan DPD"
Posting Komentar