"Apa yang kami berlakukan ini akan dievaluasi setelah satu minggu," ujar Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi di kantornya, Selasa (30/4).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan Kemenhub akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal implementasi aturan baru ojol. Ia mengimbau seluruh pihak untuk patuh pada regulasi baru tersebut.
"Kami sudah kerja sama dengan KPPU, nanti akan kami libatkan dalam melaksanakan pengawasan," imbuhnya.
Khusus tarif, ia menyatakan aturan baru telah mengakomodasi semua pihak terkait, mulai dari perusahaan penyedia jasa aplikasi, pengemudi, dan tentunya penumpang.
Berdasarkan pendapat yang didengar oleh Budi, masyarakat menyebut ketentuan tarif masih terjangkau. Sedangkan dari sisi pengemudi, aturan baru dinilai lebih memberikan kesejahteraan dibandingkan sebelumnya.
"Artinya jangan dikatakan lebih mahal karena memang ini terjangkau," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Aplikator Siap Patuhi Aturan Baru
Sementara itu, pihak perusahaan penyedia jasa layanan aplikasi ojol menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada aturan baru tersebut.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan kesanggupan Grab Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia berharap regulasi itu akan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
"Ini adalah sebuah ketentuan yang melibatkan banyak pihak. Saat ini sudah diberlakukan untuk peraturan menteri dan tentunya sesuai dengan arahan dan ketentuannya, kami akan melaksanakan tarif itu," katanya.
Senada, Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho mengatakan payung hukum ini memperkuat aspek keselamatan bagi pengemudi dan penumpang. Sedangkan dari sisi tarif, ia menyatakan Go-Jek bakal menyesuaikan aturan yang berlaku.
"Terkait tarif kami memahami pemerintah dan kami akan berusaha untuk mematuhi sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya.
Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. (ulf/agi)
http://bit.ly/2UNuuFL
May 01, 2019 at 03:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Budi Evaluasi Aturan Ojek Online usai Berlaku Sepekan"
Posting Komentar