KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tersangka Suap

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  sebagai salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.

Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah anggota tim sukses Bupati yang juga pengusaha BNL, serta pengusaha BHK.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

"Yaitu, diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL. Diduga sebagai pemberi BHK," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan Talaud, Sulawesi Utara. Mereka adalah Sri Wahyumi, BNL, BHK, ASO, anak BHK, sopir BNL.

(SAH/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vrRqAp

May 01, 2019 at 04:37AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tersangka Suap"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.