Ditjen Bea Cukai Imbau Usaha Jasa Titip Patuhi Aturan Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBCKementerian Keuangan mengimbau pelaku jasa titip (jastip) untuk mematuhi kewajiban pajak dan kepabeanan. Menurut mereka, usaha jasa titip yang mengandalkan upaya penghindaran pajak tidak akan bertahan lama.

"Cepat atau lambat pasti akan ketahuan. Otomatis," ujar Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo dalam acara lokakarya "Tips & Trik Titip Menitip Aman dan Nyaman" di kantor DJBC, baru-baru ini.

Djanurindro mengungkapkan pemerintah tidak melarang usaha jastip selama tidak digunakan untuk penghindaran pajak. Selain itu, pelaku usaha jastip juga harus memahami risiko keamanan dan bertanggung jawab atas barang yang dibawa.

"Jangan sampai bisnis berkembang karena penghindaran pajak," ujarnya.


Pemerintah, lanjut Djanurindro, harus bertindak adil. Karenanya, aturan perpajakan pada usaha jastip juga berlaku dengan pelaku usaha sektor perdagangan konvensional.

Misalnya, pelaku usaha jastip harus membayar bea masuk jika harga barang yang di bawa dari luar negeri di atas US$500. Besaran bea masuk dipukul rata 10 persen dari harga barang setelah dikurangi US$500.

Selain itu, pelaku juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, institusi kepabeanan antar negara saling bekerja sama dan bisa bertukar informasi dan data.

Misalnya, DJBC bisa mengetahui orang membeli tas mahal di luar negeri dari informasi pengurusan pengembalian pajak. Jika seseorang menghindar dari tanggung jawabnya, ia akan terkena sanksi sesuai Undang-undang Kepabeanan. Selain denda, barang yang dibawa juga bisa disita oleh negara.

[Gambas:Video CNN]

Kendati demikian, Djanurindro menilai pengguna layanan jastip tidak perlu takut harga barang yang dititip akan lebih mahal. Berdasarkan penilaiannya, barang-barang jastip dari luar negeri biasanya lebih murah dibandingkan barang yang dijual di toko.

Pasalnya, meski dikenai bea dan pajak, harga barang luar negeri yang dibeli dengan cara menitip tak perlu menanggung biaya-biaya yang ditanggung oleh pedagang konvensional seperti biaya penyimpanan, karyawan, dan toko.

Didit Setiadi, pendiri marketplace untuk jastip HelloBly, mengungkapkan masih banyak pihak jastip atau penitip yang belum mengetahui aturan bea masuk dan pelaksanaannya. Selain itu, pengetahuan mengenai kewajiban pajak atas setiap barang yang diniagakan juga masih minim. Hal itu menjadi kendala bagi para pelaku usaha jastip.

"Yang terpenting dari bisnis jastip adalah adanya rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang menjalankan. Dengan mengetahui aturan yang ada kini pelaku usaha jastip tak perlu kucing-kucingan," ujarnya.

Menurut Didit, usaha jastip pada dasarnya berbeda dengan usaha perdagangan. Pasalnya, pelaku usaha tidak menjual barang tetapi memberikan jasa penitipan. Penghasilannya berupa komisi titipan.


Di HelloBly sendiri, rata-rata harga barang yang dititip nilainya masih berkisar US$20 per pesanan.

Lebih lanjut, Didit memaparkan alasan orang menggunakan jastip tidak semata-mata untuk mendapatkan harga yang murah. Motivasi utama pengguna layanan jastip biasanya adalah keterbatasan waktu.

Selain itu, jastip juga memiliki kelebihan dalam hal kedekatan personal antara orang yang menitip dengan orang yang dititipi. Dalam hal ini, orang yang menitip juga bisa mendapatkan masukan dari orang yang dititipi.

"Di antara mereka timbul pertemananan dan level kepercayaannya tumbuh," ujarnya. (sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2XU8k6C

April 29, 2019 at 07:06PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Bea Cukai Imbau Usaha Jasa Titip Patuhi Aturan Pajak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.