Dua Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Mati

Palembang, CNN Indonesia -- Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Acundra (21) dan Ridwan (45), dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4).

Para terdakwa pun tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan itu.

Dalam pembacaan putusan, Bagus mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan perampokan dan pembunuhan korban Sofyan (44).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati," kata Bagus di Ruang Sidang Cakra.

Acundra, terlihat menahan tangis dengan wajah memerah usai mendengar vonis mati tersebut. Sementara terdakwa Ridwan hanya tertunduk pasrah memandang lantai hingga akhirnya digiring keluar oleh aparat kepolisian meninggalkan ruang sidang.

Dua tersangka melakukan reka ulang adegan pembunuhan supir taksi online.Dua tersangka melakukan reka ulang adegan pembunuhan supir taksi online. ( (CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika))
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding ataupun pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Istri korban, Fitriani (43), terjatuh dari tempat duduknya usai mendengarkan vonis tersebut dan memeluk ibunya seraya menangis terharu.

Dirinya mengaku lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Fitri, kedua terdakwa pantas mendapatkan hukuman maksimal karena telah dengan keji membunuh suaminya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel Malwadi mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim sangat adil. Vonis tersebut akan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang hendak merampok sopir taki online.

"Kami hanya cari makan, tapi kami dibunuh dan kejadian ini terus terulang. Semoga hukuman ini jadi peringatan keras untuk para pelaku lain," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online, Sofyan (43) dilaporkan hilang sejak oleh isterinya, Fitriani, Senin (29/10/2018), usai mengantar penumpang ke arah KFC Simpang Bandara Palembang. Pada 13 November 2018, polisi menemukan mayatnya yang tinggal tulang belulang dengan ciri-ciri baju yang sama saat korban hilang.

Ilustrasi taksi online.Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Empat tersangka yang berpura-pura jadi penumpang kemudian diketahui menjadi dalang perbuatan itu. Mereka disebut merampok mobil korban dan membunuh korban dan membuang mayatnya.

Selain dua terdakwa di atas, FR (16), sudah divonis 10 tahun penjara. Satu tersangka lagi, Akbar, masih diburu oleh polisi. Akbar diketahui merupakan otak aksi kriminal ini dan juga berperan menjual mobil korban ke Jambi.

[Gambas:Video CNN] (idz/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UBmac0

April 25, 2019 at 03:12AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dua Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Mati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.