
Seperti dilansir Bernama, Selasa (9/4), penangkapan itu terjadi setelah penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Penang. Menurut Kepala Bagian Penindakan Imigrasi Penang, Kholijah Mohamad, saat itu mereka sedang menggelar razia berjuluk 'Operasi Tegar'.
Saat penggerebekan berlangsung pada pukul 10.00 waktu setempat, aparat imigrasi menemukan seorang lelaki Indonesia sedang berduaan dengan seorang klien di kamar hotel.
Setelah itu, mereka mengembangkan jaringan dan menangkap empat pria Indonesia lain, yang diduga menjalankan praktik prostitusi gay.
"Mereka masuk ke negara ini secara sah dan tinggal selama sepekan atau dua pekan, tergantung keinginan pengguna jasa mereka. Kemudian mereka kembali ke Indonesia dan kembali lagi untuk melayani klien lain," kata Mohamad.
Menurut Mohamad, dari catatan paspor, kelima lelaki Indonesia itu masuk pergi ke Malaysia secara berkala. Dari hasil interogasi, para gigolo itu mematok tarif antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per jam.
Mereka saat ini dijerat dengan undang-undang Imigrasi 1959/1963, dengan delik memasuki negara untuk berbuat cabul. (ayp)
http://bit.ly/2OZMpYs
April 10, 2019 at 03:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imigrasi Malaysia Tangkap 5 WNI Diduga Prostitusi Gay Daring"
Posting Komentar