
Namun, Komisioner KPU Ilham Saputra membantah rekapitulasi suara tingkat nasional disebut molor.
"Bukan diundur, memang jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi memang ada beberapa kab/Kota, Provinsi belum selesai," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4).
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi, jadi belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata
Ilham menegaskan KPU tetap membuka rekapitulasi tingkat nasional hari ini sembari menunggu proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang belum selesai.
"Jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi memang ada beberapa kabupaten/Kota, Provinsi belum selesai," kata dia.
"Memang rekap itu kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/Kota belum selesai, di Provinsi belum selesai, ya kita tunggu, sampai kemudian ada Provinsi yang sudah selesai," kata dia.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 17-18 April 2019, tingkat kecamatan sejak 18 April-5 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April-7 Mei, tingkat provinsi 22 April-12 Mei, dan rekapitulasi nasional tanggal 25 April-22 Mei.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ugo)
http://bit.ly/2LbsveO
April 25, 2019 at 11:52PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Belum Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional"
Posting Komentar