Pantauan CNNIndonesia.com, Nicke hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Nicke dipanggil terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Kapasitasnya adalah sebagai mantan pejabat PT PLN (Persero).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir)," kata Febri dalam keterangan tertulis, kamis (2/5).
Diketahui, Nicke pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Ia pun pernah dipanggil KPK pada 2018 sebanyak dua kali terkait dengan kasus PLTU Riau-1. Saat itu, ia dipanggil sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Selain Nicke, KPK juga memanggil delapan orang lainnya guna diperiksa senagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah Kadiv Pengembang Regional Sulawesi Selatan Suwarno, Kepala Divisi Batubara Harlen, Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandri Rheza Herwindo, dan Bupati Temanggung Terpilih Al Khadziq.
Kemudian, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, Wiraswasta Mukhradis Hadi Kusuma Jaya, Staf Admin Eni Saragih Diah Aprlianingrum, dan Manager Perencanaan Pengadaan PT PLN (Persero) Suprapto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).
(sah/ain)http://bit.ly/2V9OdED
May 02, 2019 at 06:34PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Sofyan Basir"
Posting Komentar