
Tarawih adalah salat sunah yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadan. Dalam bahasa Arab, tarawih berarti 'waktu sesaat untuk istirahat'.
Salat Tarawih dilakukan selepas salat Isya. Umumnya salat dilaksanakan secara berjemaah di masjid.
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa ketentuan mengenai salat Tarawih ditunjukkan dalam kitab al-Majmu Syarah Muhadzab.Salah satu bagian dalam kitab menyebutkan tentang diperkenankannya melakukan salat Tarawih secara munfaradan. "[Munfaradan] berarti sendiri dan tidak berjemaah," katanya.
Dengan kata lain, salah Tarawih seorang diri tanpa berjemaah diperkenankan dalam agama Islam.
Hanya saja, lanjut dia, masjid-masjid tidak boleh kosong dari umat yang melakukan salat Tarawih.
Kendati diperkenankan, perlu dicatat pula bahwa salat Tarawih berjemaah di masjid dinilai lebih utama.
"Jika memiliki waktu luang untuk pergi ke masjid, tak ada salahnya melaksanakan salat Tarawih berjemaah," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (edh/asr)
http://bit.ly/2Ej9xNt
May 22, 2019 at 01:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum Melakukan Salat Tarawih Tanpa Berjemaah"
Posting Komentar