Parlemen Taiwan Loloskan Aturan Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Taiwan meloloskan rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis melalui pemungutan suara pada Jumat (17/5).

Dalam pemungutan suara itu, para anggota parlemen meloloskan RUU yang mengizinkan pasangan sesama jenis membentuk "persatuan eksklusif permanen."

Salah satu pasal dalam RUU itu juga membuka jalan bagi mereka untuk mendaftarkan pernikahan di badan-badan pemerintahan.

Kelompok pemerhati hak gay, Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights, menyatakan bahwa RUU itu merinci waktu pasti hukum itu mulai berlaku.

"Salah satu bagian dalam Klausa Empat memastikan bahwa dua orang berjenis kelamin sama dapat mendaftarkan pernikahan mereka pada 24 Mei dan memastikan Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan membuka lembaran baru sejarah," tulis mereka.

Sebagaimana dilansir AFP, agenda melegalkan pernikahan sesama jenis ini mulai bergulir sejak dua tahun lalu.

Saat itu, pengadilan tinggi Taiwan menyatakan bahwa tak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah melanggar konstitusi. Mereka pun memberikan tenggat bagi pemerintah sampai 24 Mei 2019 untuk mengubah aturan.

Meski sudah diloloskan, sejumlah bagian penting dalam RUU pernikahan sesama jenis ini masih akan diperdebatkan dalam pemungutan suara hari ini, termasuk mengenai izin pasangan tersebut untuk mengadopsi anak.

Apa pun hasilnya, aturan itu tidak akan membawa kesetaraan hak antara pasangan homoseksual dan heteroseksual. (has)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YuBTMo

May 17, 2019 at 09:49PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parlemen Taiwan Loloskan Aturan Pernikahan Sesama Jenis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.