"Pukul 9.00-16.00 WIB," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih, di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Senin (20/5).
Yenti jua mengatakan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Persyaratan ada di sini, persyaratan yang ada dalam UU KPK UU No 30 Tahun 2002," tuturnya.
Yenti sedikit menjelaskan, beberapa persyaratan yakni antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sehat jasmani rohani.
Selanjutnya, para pendaftar juga wajib melampirkan ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Selain itu, calon pimpinan mesti berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Pansel berharap pada komisioner terpilih nantinya harus memiliki kompetensi, integritas dan juga mau berpikir out of the box.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0 dan society 4.0 kita berharap mereka juga berpikir lebih jauh ke sana, punya visi yang konstruktif sehingga kita bisa mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa depan," ujar anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo.
Adapun persyaratan-persyaratannya yaitu :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
12. Mengumumkan kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Gambas:Video CNN] (sas/ain)
http://bit.ly/2YDa3he
May 21, 2019 at 03:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pendaftaran Capim KPK Dibuka 17 Juni hingga 4 Juli 2019"
Posting Komentar