Penyidik Ditreskrimsus meringkus seorang pria berinisial RGS (45), warga Cirebon, yang diduga melakukan penyebaran video hoaks di sosial media.
"Untuk RGS ini, dia memberikan pendapatnya dan ini diunggah ke akun Facebook. Dan dia tidak bertanya kepada pihak manapun (soal peristiwa) sehingga ada dalam unsur pidana dan sudah pasti meresahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Rabu (15/5).
RGS membuat dan membagikan video perihal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plumbon, Kabupaten Cirebon di GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, secara tertutup.
Selanjutnya, tersangka membuat rekaman video dengan cara menampilkan diri sendiri. RGS kemudian mengunggah video singkat itu di akun Facebook-nya bernama Ragista Ragista. Kini, unggahan video tersebut sudah dihapus.
Sementara video, masih beredar di akun YouTube 'Calon Juragan Channel' yang diunggah pada 20 April 2019.
Dalam video berdurasi 45 detik itu RGS mengatakan, rapat pleno perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon seharusnya terbuka. Tapi, katanya, aneh sekali rapat pleno ini tertutup bagi masyarakat, dan tidak boleh melihat, bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk.
"Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi, mau menambahi. Ini kita viralkan, ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar," katanya.
Selanjutnya, rekaman video tersebut beredar viral di media sosial Facebook, WhatsApp dan YouTube.
"Maka tidak semua dan yang bersangkutan mengunggah kegiatan tersebut seolah-olah tertutup," jelas Truno.
RGS, menurut polisi hanya simpatisan salah satu pasangan calon presiden pada pemilu 2019.
"Saksi itu adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai saksi, tapi tidak diberikan diberikan mandat," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RGS dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kepada wartawan, RGS mengakui bukan sebagai saksi dalam tahapan penghitungan tingkat kecamatan tersebut.
"Jadi pada saat itu saya datang sekitar jam 10, memang saya bukan saksi tapi saya ingin lihat," katanya.
Walaupun dalam video RGS tampak meyakinkan dalam menyampaikan dugaan kecurangan, ia mengaku tak tahu sama sekali aturan terkait perhitungan suara.
"Itu barangkali ketidaktahuan saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi suara C1. Saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh warga Indonesia," kata RGS.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)
http://bit.ly/30oyAbI
May 16, 2019 at 02:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Rekapitulasi Suara Cirebon"
Posting Komentar