Suap Dana Hibah, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5). 


Hakim mengatakan, Ending terbukti bekerja sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy yang juga menjadi terdakwa dengan memberi hadiah secara bertahap terkait dana hibah kepada pegawai Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata dia. 

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Ending. Menurut hakim, Ending bersikap sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. 


"Majelis hakim berpendapat pemberian uang itu bukan datang dari terdakwa tapi dari pihak Kemenpora, sehingga menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan justice collaborator tersebut," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga meringankan hukuman kedua terdakwa lantaran dianggap berterus terang, mengakui perbuatannya, dan pernah ikut menyukseskan gelaran Asian Games 2018. 

"Untuk terdakwa Ending sangat kooperatif dalam mengungkap perkara sehingga menjadikan terang perkara ini," ucap hakim. 

Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah. 


Dalam dakwaan disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
[Gambas:Video CNN] (pris/dea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HsjE4T

May 21, 2019 at 01:11AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Dana Hibah, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.