Terima Masukan, Kemenhub Ubah Sistem Satu Arah Saat Mudik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah ketentuan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) pada periode mudik Lebaran tahun ini. Perubahan dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak salah satunya dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan rekayasa one way akan diberlakukan pada Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di KM 70 hingga GT Brebes Barat KM 262. Kebijakan ini berlaku pada 30 - 31 Mei dan 1 - 2 Juni 2019."One way diberlakukan mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam," ujar Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Rabu (29/5).Kemudian, dari KM 29 eks GT Cikarang Utama hingga KM 61, Kemenhub berkoordinasi dengan kepolisian lalu lintas memberlakukan contra flowTadinya, rekayasa one way pada arus mudik dimulai dari KM 29 hingga KM 262 mulai jam 6 selama 24 jam.
Sementara, untuk arus balik, pemberlakuan one way mulai dari KM 189 (Palimanan) hingga KM 70 (GT Cikampek Utama). Semula kebijakan ini berlaku mulai KM 189 (Palimanan) hingga KM 29 (eks Cikarang Utara).Kebijakan one way pada arus balik berlaku mulai 8 hingga 10 Juni 2019 mulai pukul 2 siang hingga 10 malam.Sugihardjo berharap dengan mengumumkan kebijakan one way, pemudik bisa melakukan perencanaan mudik yang lebih baik. Diingatkan Sugihardjo, jalur cepat (kanan) hanya diperuntukkan bagi mobil pribadi sedangkan bus hanya boleh melintas di jalur lambat (kiri).

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2X8wVVs

May 30, 2019 at 03:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terima Masukan, Kemenhub Ubah Sistem Satu Arah Saat Mudik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.