Hal ini mengacu surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020. Dalam dokumen tersebut tertera timeline pemulihan kegiatan karena pandemi virus corona yang terdiri dari lima fase. Fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.
"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH (work from home). Untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut, dikutip Senin (18/5).
Pada fase pertama, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan yang meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya. Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam masuk, serta pembatasan kapasitas.
Selain itu, turut membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel melalui sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. "Mal belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," tulis dokumen tersebut.
Selanjutnya fase kedua akan dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi.
Restoran ritel dan yang berada di dalam hotel diperbolehkan beroperasi dengan tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung, jam buka, serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Fase ketiga diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan. Kemudian fase keempat ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor pada 29 Juni 2020. Terakhir, fase kelima pada 13 dan 20 Juli 2020, yaitu evaluasi fase keempat dan seluruh sektor.Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan penetapan tanggal pada setiap fase tersebut mengikuti kebijakan PSBB suatu wilayah. Ia juga memastikan Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja, maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," tambah Arya pada Minggu (17/5).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan akan memberi kesempatan pada kelompok usia di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi virus corona.Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona karena secara fisik sehat dan memiliki mobilitas tinggi.
Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan virus corona meski tingkat kematian kelompok usia tersebut masih lebih kecil dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas.
(jal/bir)
https://ift.tt/2LEbuYo
May 18, 2020 at 08:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Kerja Bertahap Mulai 25 Mei"
Posting Komentar