Sebanyak 90 orang nasabah AJB Bumiputera 1912 menggelar aksi damai di kantor pusat perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Mereka menuntut supaya manajemen membayar utang klaim jatuh tempo kepada nasabah.
Syakur Usman, salah satu nasabah meminta manajemen menepati janji untuk membayar klaim jatuh tempo seperti yang dijanjikan sebesar Rp12 miliar.
Janji itu, seperti disampaikan Syakur, sesuai pernyataan Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim yang akan membayarkan klaim mulai November 2020.
"Direktur Utama menjanjikan ada dana Rp12 Miliar untuk membayar, tapi sampai November tidak ada realisasinya," tutur Syakur kepada CNNIndonesia.com Kamis (3/12).
Selain itu, ia meminta manajemen memberikan kepastian atas ketersediaan dana pembayaran klaim para nasabah. Sebab sebelumnya manajemen mengaku dapat mencairkan pembayaran dari dana cadangan Rp100 miliar.
"Kami minta ditunjukkan sungguh-sungguh memberikan kepastian bukan angin-angin surga," imbuh Syakur.
Para nasabah juga hendak menemui Ketua Badan Perwakilan Anggota Bumiputera Nurhasanah. "Beliau ini salah satu yang menentukan juga pencairan dana polis nasabah Bumiputera," jelasnnya.
Pada kesempatan tersebut, nasabah juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan antara manajemen Bumiputera dengan nasabah.
Tujuannya,untuk mencari jalan keluar atas problem keuangan yang membelenggu asuransi tersebut.
Sebab, selama ini manajemen kurang terbuka terkait skema pembayaran klaim jatuh tempo. "Kami enggak pernah dihubungi atau tidak pernah ada pertemuan OJK atau OJK memfasilitasi pertemuan manajemen dengan nasabah," tegas dia.
Dihubungi terpisah, Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta menyebut manajemen dan nasabah telah membahas permasalahan mengenai klaim jatuh tempo yang dijanjikan akan segera dibayar.
Pembahasan dilakukan di sela-sela aksi damai yang dihadiri perwakilan nasabah dan manajemen serta sekretaris BPA Bumiputera. "Tadi sudah disepakati untuk memprioritaskan klaim-klaim yang kecil untuk segera dibayarkan," terang dia.
Jaka menuturkan prioritas pembayaran klaim yang dimaksud antara lain bagi nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.
Manajemen juga berkomitmen untuk mencairkan dana jaminan di OJK sebesar Rp60-100 miliar. "Ini hanya sebagai untuk bayar klaim yang kecil-kecil tadi, sisa dananya di luar itu yang dijaminkan masih ada," jelas Jaka.
Terkait rencana pertemuan nasabah dengan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera, kata dia, bukan untuk pembayaran klaim nasabah, melainkan untuk membahas skema dan langkah penyelamatan Bumiputera seperti yang disarankan OJK.
"Jadi OJK ini menentukan tenggat waktu harus ada kepengurusan baru, nah BPA harus membentuk RUA (Rapat Umum Anggota) AJB Bumiputera. Awal Oktober sudah disurati tapi sampai sekarang belum terbentuk bentuk RUA. Makanya nasabah minta kejelasan dan pertemuan massa dengan BPA reschedule jadi tanggal 11 Desember, hari Jumat," tandasnya.
(hrf/bir)https://ift.tt/2JHVmaD
December 04, 2020 at 07:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasabah Bumiputera Gelar Aksi Tuntut Manajemen Bayar Klaim"
Posting Komentar