Dirjen PAS: Pembatalan Remisi Susrama Sudah Masuk Draf

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Puguh Budi Utami menyebut Keputusan Presiden Pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sudah dalam bentuk draf.

"Saya ketahui saya komunikasi dengan teman-teman Sekretariat Negara draf sudah ada," ujar saat konferensi pers di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (8/2).

Puguh mengatakan pembatalan remisi terhadap Susrama tersebut sudah melalui berbagai kajian dengan para ahli hukum. Ia menyatakan pembatalan remisi tersebut juga sudah melalui berbagai macam pertimbangan.

"Tentunya setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat ada asas umum pemerintahan yang baik di sana ada kemanfaatan kemudian asas kepentingan umum keadilan masyarakat itu akan menjadi pertimbangan," ujar dia.


Sementara itu, Puguh mengatakan pemberian remisi terhadap Susrama sudah sesuai prosedur hukum. Pemberian remisi, kata dia, diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam Keppres itu, kata Puguh, narapidana bisa mendapatkan remisi perubahan pidana seumur hidup ke sementara apabila sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun, berkelakuan baik, dan tidak terlibat dalam perkara lain.

Setelah memenuhi syarat itu, pihak lembaga pemasyarakat juga melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatn untuk memberikan rekomendasi terkait rekam jejak sang narapidana.

"TPP kemudian memberi memberikan rekomendasi ke Kantor Wilayah dan disampaikan kepada kami (Ditjen PAS). Petikan putusan yang dilihat adalah Selama ada di dalam itu didasarkan pada enggak pernah melanggar tidak pernah dicatat dalam register," kata Puguh.

Dirjen PAS: Pembatalan Remisi Susrama Sudah Masuk DrafUnjuk Rasa Jurnalis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kendati demikian, pemberian remisi terhadap Susrama ini menyedot perhatian publik. Alhasil dengan berbagai pertimbangan remisi itu pun dikaji kembali untuk kemudian dibatalkan.

Dari kasus Susrama tersebut, pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu pengajuan remisi narapidana. Hal itu agar kasus seperti Susrama tidak terulang kembali.

"Kami sampaikan pada jajaran ketika ada perkara yang menarik perhatian masyarakat tolong hati-hati kita mesti memperhatikan berbagai aspek menjadi pertimbangan untuk diusulkan (remisi)," ujar Puguh.

AJI Serahkan Petisi
Adapun di saat yang sama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan ‎petisi online yang berisi 48 ribu tandatangan masayarakat untuk mendukung pencabutan remisi terhadap Susrama kepada Ditjen PAS.

"Kami meminta Presiden revisi Keppres Susrama, dan kami sudah mendengar‎ apa yang disampaikan bu Dirjen apa yang akan dilakukan pemerintah," kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan.

Puguh menerima langsung petisi tersebut. Puguh juga mengatakan, sebelum petisi tersebut diserahkan, Menkumham Yasonna Laoly memerintahkan jajarannya untuk mengkaji penolakan remisi terhadap Susrama.

"Kemudian Bapak Menteri langsung menulis surat atas hasil kajian kepada Mensesneg untuk dilakukan pembatalan terhadap pemberian remisi kepada Rama dan proses sudah berlangsung," kata Puguh.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.

Walhasil, hukuman 115 napi itu berubah dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama masuk dalam daftar 115 napi tersebut.

(sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WSau79

February 09, 2019 at 01:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dirjen PAS: Pembatalan Remisi Susrama Sudah Masuk Draf"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.