
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Avtur yang Disalurkan lewat Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang ditetapkan pada 1 Februari 2019 lalu.
"Kami sekarang ada batas atas. Tadinya, tidak ada formula. Sekarang kami bikinkan formulanya," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Kamis (7/2).
Arcandra menyadari maskapai penerbangan sempat meminta agar PT Pertamina (Persero) menurunkan harga avtur. Namun, Arcandra membantah penyusunan formula tersebut semata-mata karena permintaan maskapai. Pasalnya, formula harga avtur juga dikeluarkan berbarengan dengan formula harga BBM lainnya.
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), terbitnya Kepmen ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 bertujuan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran avtur dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Beleid tersebut menetapkan perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui DPPU kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan suatu formula yang tercantum dalam lampiran.
Dalam beleid tersebut, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual avtur yang disalurkan melalui DPPU ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, termasuk margin dengan batas atas. Adapun formulanya sebagai berikut:
Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal/depot BBM yang mencerminkan harga produk, dengan ketentuan:
1. Dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
2. MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100 persen dikalikan MOPS Jet Kerosene.
3. Penghitungan konversi MOPS satuan US$ per barel menjadi rupiah per liter adalah sebagai berikut:
a) Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
b) Satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.
Selanjutnya, konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, dengan ketentuan:
1. Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal/depot BBM yang mencerminkan biaya pengadaan diluar harga produk termasuk vessel inventory.
2. Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan BBM termasuk throughput fee, depresiasi DPPU, sewa lahan dan biaya operasional penyimpanan.
3. Biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan BBM sampai ke konsumen termasuk biaya pengangkutan dari terminal/depot BBM ke DPPU, biaya overhead, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Margin merupakan keuntungan badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran avtur melalui DPPU dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter). (sfr/bir)
http://bit.ly/2TzWDAn
February 08, 2019 at 12:43AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ESDM Patok Batas Atas Harga Jual Eceran Avtur 10 Persen"
Posting Komentar