
Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani menilai penetapan tersangka Slamet merupakan wujud nyata upaya kubu petahana melakukan penggerusan suara melalui hukum. Sebab sebelum Slamet, sudah lebih dulu ada Ahmad Dhani yang kemudian dipenjara usai divonis hakim PN Jakarta Selatan.
"Sekarang sudah mulai orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran Badan Pemenangan Nasional sudah mulai digerus satu per satu," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (11/2).
"(Sebelumnya) Ahmad Dhani, kemudian Slamet Maarif. Mungkin nanti siapa lagi seterusnya," kata dia.
Muzani menyatakan penetapan ini semakin menunjukkan penegakan hukum sudah berat sebelah. Padahal, di sisi lain pihaknya juga sudah beberapa kali melaporkan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin ke polisi. Tetapi belum atau bahkan tidak ada yang ditindaklanjuti."Sementara mereka sepertinya tim baik-baik, bersih tidak ada kesalahan. Laporan kami dianggap tidak ada bukti hukum. Ini namanya berat sebelah," tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, tokoh-tokoh BPN mulai ditargetkan oleh kubu sebelah demi menghambat kinerja pemenangan Prabowo-Sandi.
"Ini polanya makin mendekati Pemilu semakin banyak tokoh bagian BPN seperti ditarget. Saya lihat ini upaya membungkam kritik," ujar Fadli.
Oleh sebab itu, Gerindra disebut akan habis-habisan membela serta membantu proses hukum Wakil Ketua BPN Slamet Maarif dan Ahmad Dhani."Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Kalau kami lihat apa yang terjadi ini bersifat administratif saja, jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itu dikonfirmasi Kapolres Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melakukan kampanye saat berorasi dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, Minggu (13/1) lalu.
Slamet diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terancam pidana penjara maksimal satu tahun ditambah denda maksimal Rp12 juta. (chri/osc)
http://bit.ly/2DrtqRh
February 11, 2019 at 10:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra: Hukum Rezim Jokowi Jadi Alat Gerus Suara Prabowo"
Posting Komentar