Hal itu dipastikan setelah Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan pelimpahan tahap kedua kepada mantan sekretaris jenderal PSSI yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan.
"Tim hari ini akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan tersangka Joko Driyono. Beberapa kasus sudah kita selesaikan. Hari ini kita menyelesaikan kasus tersangka Joko Driyono yang pada 4 April lalu sudah P21, lengkap materiil maupun formil," ucap Tim Humas Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4)."Tanggung jawab Satgas sekarang menyerahkan tersangka dan barbuk [barang bukti] ke Kejaksaan Agung dan nantinya Joko Driyono akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Joko Driyono disebut Argo berkaitan dengan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu. Total, 15 saksi sudah diperiksa terkait kasus yang menimpa Jokdri.
Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan. (ttf/bac)
http://bit.ly/2DlTU7R
April 12, 2019 at 11:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua PSSI Joko Driyono Resmi Jadi Tahanan Kejari Jaksel"
Posting Komentar