
Direktur Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengaku proses hukum sedang berlangsung di meja pengadilan. Persidangan dimulai hari ini. Surat kuasa masing-masing pihak, dari penggugat dan tergugat akan diperiksa.
"Hari ini jadwal sidang, kemungkinan besar pemeriksaan surat kuasa masing-masing pihak," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/4).
Solihin menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif. Namun, ia tak memberikan kepastian apakah program Tabungan Saku ini akan dibekukan sementara atau tidak selama proses hukum berlangsung,
"Kan sudah masuk persidangan, jadi kami ikuti aja prosesnya," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Corporate Communications Sumber Alfaria Trijaya Nur Rahman mengatakan proses yang sedang berjalan belum masuk terhadap inti permasalahan. Namun, ia masih enggan menjelaskan lebih detil mengenai persoalan gugatan hak cipta ini.
"Nanti siang saya akan buat rilis, dijelaskan semua di sana," ucap Nur secara singkat.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Alfamart digugat karena melanggar hak cipta Tabungan Saku. Program Alfamart disebut-sebut menyerupai kegiatan pihak lain yang juga menyelenggarakan belanja sambil menabung.
Diketahui, Alfamart mulai menyelenggarakan kegiatan Tabungan Saku pada 2015. Tak sendiri, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AMRT ini juga menggandeng PT Bank Sahabat Sampoerna dalam menjalankan program tersebut.
(aud/bir)
http://bit.ly/2XwX6F8
April 22, 2019 at 07:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alfamart Digugat Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Saku"
Posting Komentar