"Ada cara-cara lain pemerintah daerah. Jangan naikin pajak dan dihilangkan dengan pergub yang baru. Jangan," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Prasetio ada banyak celah yang bisa dijadikan sumber pendapatan baru Ibu Kota. Beberapa di antaranya adalah koreksi kemungkinan celah penerapan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) bangunan-bangunan besar.
Kemudian, pemerintah juga bisa merevisi zona-zona peruntukan permukiman dan komersial. Menurutnya, ada banyak daerah di Jakarta yang tadinya untuk permukiman namun dimanfaatkan menjadi komersial.
Menurut Prasetio, hal-hal tersebut bisa menjadi potensi pemasukan pajak bagi DKI Jakarta.
"Coba koreksi KLB yang mencuri-curi. Ini kan juga banyak sekali tempat-tempat sebetulnya untuk perumahan tempat usaha. Enggak usah abu-abu, itu putuskan saja," tegas politikus PDIP tersebut.
Beberapa tempat yang disebut Prasetio rancu di antaranya tempat usaha dan tempat tinggal ialah Jalan Jaksa (Jakarta Pusat), Jalan Gunawarman dan Senopati (Jakarta Selatan).
Dia pun meminta agar Anies berani memutuskan zona wilayah tersebut.
"Kalau itu memang prioritas usaha, ya putuskan tempat usaha berusaha dengan baik dan diatur dengan baik," tutup dia.
![]() |
Menanggapi itu, Anies mengatakan sedang kembali mendata daerah-daerah yang berpotensi untuk komersial. Pendataan ini, kata dia, nantinya akan berdampak pada Pajak Penghasilan Bumi dan Bangunan (PBB).
"Hari ini mulai dari bulan April, Mei, Juni ke depan kita sedang melakukan Fiskal Kadaster yakni tentang seluruh bangunan yang ada di DKI Jakarta," kata Anies.
Anies mengakui masih banyak rumah di DKI Yang terdaftar sebagai rumah biasa namun pada nyatanyanya ialah rumah komersial. Biasanya rumah tersebut, kata dia, dijadikan usaha kos-kosan yang seharusnya memiliki pajak yang berbeda dari rumah biasa.
"Tapi kita juga tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial itu juga tidak adil kita tidak ingin membebani pajak," jelasnya.
Sebelumnya beredar surat Revisi Pergub nomor 38 tahun 2019 tentang pengenaan pajak rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp1 miliar. Di dalam surat itu tertulis bahwa pembebasan pajak hanya sampai 31 Desember 2019.
Saar dikonfirmasi Anies mengatakam tak ada yang berubah dari pembebasan PBB rumah NJOP Rp1 M tersebut. Anies hanya menjawab permasalahan itu dengan menjelaskan pihaknya masih akan mendata zona komersial di Ibu Kota.
Data ini nantinya bakal dipergunakan untuk menerapkan peraturan selanjutnya.
"Saat ini kebijakannya status quo. Tapi data dikumpulkan. Mudah-mudahan Juli sudah selesai semua. Nanti kita akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap. Jangan bicara soal pembebasan, bukan bebas saja tetapi kebijakan ke depannya," tutup dia.
(ctr/kid)http://bit.ly/2VoiIG8
April 23, 2019 at 10:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Revisi Pergub, DPRD DKI Minta Zona Komersial Dibenahi"
Posting Komentar