Bekerja Saat 'Nyoblos', Pekerja Bisa Pilih Upah atau Libur

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan karyawan yang bekerja saat hari libur nasional, termasuk saat pemilihan umum (Pemilu) dapat memilih kompensasi berupa ganti libur atau upah lembur. 

Jika keberatan dengan penggantian libur, karyawan bisa menagih hak uang lembur kepada perusahaan.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker FX Watratan mengatakan beberapa perusahaan di sektor industri tertentu memang kerap memilih mekanisme ganti libur sebagai kompensasi bagi pekerja yang bekerja di hari libur.

Mekanisme ini pun sejatinya tidak menyalahi aturan, asal ada kesepakatan antara perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja itu sendiri.


Meski begitu, katanya, bila ada satu orang pekerja yang tidak menyetujui kompensasi ganti libur, maka pekerja berhak meminta perusahaan untuk mengganti kompensasi ganti libur dengan upah lembur.

Bila perusahaan tidak menyetujui, maka pekerja bisa mengadukan perusahaan tersebut ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar hak tersebut bisa dipenuhi.

Sebab, hak upah lembur tersebut memang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa uang lembur per jam pada hari libur resmi sebesar 1:173 dari satu kali gaji. Meski terkadang ada pembeda besaran akhir uang lembur sesuai dengan jam kerja per hari pekerja.

"Sepanjang pekerja menilai adil untuk mereka, tidak masalah. Tapi kalau mereka mau menuntut atas hak upah lembur, itu bisa dihitung sebagai keberatan yang disampaikan ke Kemenaker, nanti pemerintah akan intervensi dan sesuaikan dengan UU," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).


Dari aduan tersebut, sambungnya, Kemenaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Selanjutnya, permintaan upah lembur harus diberikan dalam kurun waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat peringatan sebagai langkah preventif dari pemerintah selaku mediasi antar kedua belah pihak.

Bila upah lembur tidak dibayar dalam kurun 14 hari, maka Kemenaker akan memberikan surat peringatan kedua yang berdurasi selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan diharapkan sudah menaati kewajibannya itu.

"Kalau sampai tidak dilakukan juga, maka itu akan masuk ranah penyidikan dan berpotensi diselesaikan secara hukum pidana pelanggaran," terangnya.

Menurut UU 13/2003, bila perusahaan tidak membayarkan uang lembur, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengizinkan pelaku usaha mempekerjakan karyawan mereka pada hari libur nasional. Dengan catatan, karyawan yang bekerja diberikan waktu untuk menggunakan hak suara mereka dan uang lembur.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ungkapnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selain memberikan kompensasi waktu untuk 'nyoblos', ia mengatakan para pelaku usaha juga harus memberikan gaji tambahan kepada pekerja berupa upah lembur.

Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diterima karyawan yang dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN] (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2v7VK7G

April 17, 2019 at 01:32AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bekerja Saat 'Nyoblos', Pekerja Bisa Pilih Upah atau Libur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.