Belum Lapor, Spekulasi Kinerja Keuangan BUMN Mencuat

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerja keuangan kepada si empunya saham sekaligus penentu kebijakan, siapa lagi kalau bukan pemerintah.

Hal itu pun tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di mana perusahaan milik negara wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan.

Sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.01/2007 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2007, laporan keuangan seharusnya diserahkan paling lambat 15 Februari ke Kementerian BUMN.

Namun, sejumlah BUMN tampaknya lebih senang memilih untuk 'menumpuk' laporan keuangan di bawah meja. Terdapat dua BUMN raksasa bidang energi yang terlihat belum mengumpulkan laporan keuangan, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Sebelumnya, Pertamina mengajukan pengunduran waktu penyerahan laporan keuangan dari jadwal seharusnya karena masih melakukan audit atas subsidi.


Sementara itu, PLN tidak memberi alasan laporan keuangannya mundur dari jadwal. "Tapi semuanya bagus," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basyir beberapa waktu lalu.

Hal ini tak berlaku bagi perusahaan pelat merah yang sudah melantai di pasar saham. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 9 April 2018, tak ada perusahaan milik negara yang masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan.

Pelaporan keuangan BUMN raksasa yang terlambat menimbulkan banyak spekulasi. Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Ia mempertanyakan laporan keuangan BUMN yang belum dikumpulkan, bahkan ia menduga ada aksi poles-memoles laporan keuangan.

"Ada apa sebenarnya di BUMN, sehingga data keuangan sampai April belum keluar. Padahal sesuai keputusan bersama Menkeu dan Menteri BUMN, laporan paling lambat 15 Februari. Menunggu Pemilihan Presiden?" jelas Said melalui akun Twitter resminya.

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi Deputi bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampoerno. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.


Sementara itu, Wakil Ketua Komis VI DPR Azam Azman Natawijana menyadari bahwa beberapa BUMN yang melaksanakan penugasan pemerintah membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan proses audit.

Namun, apapun alasannya, BUMN harus tetap melaporkan tepat waktu. Utamanya, bagi BUMN seperti Pertamina dan PLN yang sebelumnya sempat masuk jajaran 500 perusahaan top dunia, atau Fortune 500.

Ia mengaku legislatif juga tengah antusias menunggu hasil kinerja BUMN. Jika memang BUMN tak bisa mengelola administrasi keuangan yang bijaksana (prudent), maka posisi Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN juga ikut dipertanyakan.

"Kalau laporan keuangan saja tidak tepat waktu, maka profesionalisme Bu Rini diragukan dalam mengelola perseroan. Ini cermin yang gampang saja," tutur dia.

Meski demikian, DPR memilih tak mau berspekulasi. Untuk itu, DPR akan mendata dulu BUMN yang belum melaporkan laporan keuangannya tepat waktu untuk kemudian diajak bicara di Senayan.


Jika hasil laporan keuangan menunjukkan penurunan, tentu itu bisa jadi preseden buruk bagi pemerintah karena tidak becus mengurus BUMN. Tetapi, dengan pemanggilan BUMN, DPR seharusnya bisa memberi masukan terkait pengelolaan BUMN jika kinerjanya sedang terseok-seok.

"Jadi kami harus juga mencari akar masalahnya di mana, untuk itu memang perlu dipanggil BUMN terkait. Kami akan masuk pada 5 Mei mendatang, setelah itu kami adakan rapat internal, dan kemudian kami akan panggil beberapa BUMN tersebut," papar Azam.

Dalam kesempatan berbeda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov mengimbau Komisi VI DPR RI untuk segera memeriksa kepatuhan BUMN terhadap laporan keuangan agar tidak timbul spekulasi macam-macam di tengah tahun politik. Namun, ia sangsi hal ini akan menjadi perhatian DPR, lantaran seluruh anggota legislatif tengah fokus menghadapi pemilihan umum.

Menurut dia, pelaporan laporan keuangan BUMN tak hanya mengurangi anggapan yang beredar di masyarakat, namun agar pemerintah bisa dengan cepat menentukan langkah BUMN selama setahun ke depan.

Menurut data yang dimilikinya, laba BUMN pada 2018 diperkirakan ada di Rp188 triliun atau naik 1,08 persen dibanding tahun sebelumnya Rp186 triliun. Di sisi lain, posisi utang BUMN diperkirakan Rp2.394 triliun atau naik 47,5 persen dibanding tahun sebelumnya Rp1.623 triliun.

Kala Laporan Keuangan BUMN yang Mundur Bikin SpekulasiPerbandingan kinerja BUMN 2017 dan kuartal III 2018. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Dengan melihat indikator keuangan, pemerintah bisa mengevaluasi lagi penugasan-penugasan yang diberikan kepada BUMN. "Memang BUMN perlu segera melaporkan laporan keuangannya agar tak multi tafsir," papar dia.

Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan aturan BUMN untuk menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu merupakan sebuah keharusan. Terlebih, hal itu sudah tercantum di dalam beleid tersendiri.

Namun, menurut dia, seharusnya memang ada kelonggaran bagi BUMN yang melaksanakan penugasan (Public Service Obligation/PSO) karena membutuhkan proses pelaporan lebih panjang. Lebih baik memundurkan jadwal pelaporan laporan keuangan, daripada dikumpulkan tepat waktu namun asal-asalan.

"Kalau terlambat, mungkin ada kejadian luar biasa (extraordinary situation) yang menghambat laporan tersebut. PLN dan Pertamina kebetulan memang dua BUMN yg sarat dengan PSO, sehingga ada hal terkait yang membutuhkan reporting (laporan) lebih panjang untuk disclosure laporan keuangan," papar dia.

Dia juga menyanggah jika laporan keuangan BUMN bisa dipoles pemerintah agar angkanya mumpuni. Menurut dia, audit atas laporan keuangan BUMN terbilang berlapis. Setelah audit internal, pemeriksaan keuangan dilakukan oleh auditor eksternal. Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga hadir di dalam pemeriksaan tersebut.


Namun sejatinya, pelaporan laporan keuangan memang harus tepat waktu karena akan memberikan sinyal positif bagi publik, sehingga tak muncul spekulasi yang meliar. Terlebih saat ini merupakan tahun politik.

"Laporan keuangan yang tepat waktu juga akan memberikan sinyal positif bagi investor dan pihak lainnya. Apalagi, baik PLN dan Pertamina sudah menerbitkan Global Bond. Kepercayaan investor salah satunya ditentukan oleh financial disclosure yang tepat waktu," tutur dia.

Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI selaku lembaga pengawas BUMN harus mengawasi secara ketat tenggat pelaporan keuangan BUMN. Memang, BUMN terkait perlu dipanggil untuk menjelaskan alasan dibalik keterlambatan pelaporan laporan keuangan.

Hal ini, lanjut dia, agar publik bisa memahami alasan bahwa BUMN tersebut mengalami penurunan kinerja operasional sepanjang tahun lalu. Menurut dia, kinerja buruk BUMN disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan perusahaan.

Bagi Pertamina misalnya, selisih antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan pemerintah dan harga minyak dunia membuat perusahaan harus menanggung beban subsidi yang besar. Selain itu, terdapat pula beban biaya atas selisih antara tarif dasar listrik dan komponen pembentuk tarifnya.

[Gambas:Video CNN]

"Tapi kalau disebabkan terutama faktor yang bisa dikendalikan, maka sebaiknya segera dilakukan perubahan manajemen," papar dia. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2G0olRm

April 10, 2019 at 11:00PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Belum Lapor, Spekulasi Kinerja Keuangan BUMN Mencuat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.