
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, Minggu (21/4) mengatakan operasi penangkapan dimulai pada Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan dibantu anggota Brimob Polda Jambi berjumlah 15 personel melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran di pimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
"Dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (22/4).
Dari ketiganya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh. Dia ditangkap di lokasi pembakaran.Kemudian Khairul Saleh alias Saleh (53) merupakan caleg PDIP yang merupakan warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung. Dia ditangkap di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Sementara satu pelaku lain, yakni Azwarlis (55) yang merupakan PNS di Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya. Saat ini dia masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.
[Gambas:Video CNN] (Antara/osc)http://bit.ly/2GztS2H
April 22, 2019 at 07:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg PDIP Jadi Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Jambi"
Posting Komentar