
"Ya tetaplah," kata Ratna sambil mengacungkan dua jari di udara saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Selain itu, dia juga berharap bahwa pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman dan damai. "Mudah-mudahan damai dan baik-baik saja," ucap Ratna.
Diketahui, sebelum kasus hoaks ini bergulir, Ratna merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Ia menjabat sebagai juru kampanye. Namun karena terjerat kasus hoaks penganiayaan, jabatan itu pun dicabut. Kini dia harus menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya itu.
Di sidang hari ini (9/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ruben. Sementara itu, dua saksi lainnya dari pihak pendemo tidak hadir.
Dalam kesaksiannya, Said sempat menyinggung soal pesan Prabowo terhadap Ratna sebelum mengetahui bahwa penganiayaan yang dialaminya itu adalah hoaks. Dia juga membeberkan bahwa dirinya sempat mengirimkan foto wajah lebam Ratna ke ajudan Prabowo yang berujung pada pertemuan di tanggal 2 Oktober 2018.
Sementara itu Ruben dalam kesaksiannya mengaku pernah dikirimi foto wajah lebam dari ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu. Foto tersebut, kata dia, dikirim Ratna sendiri sebelum bertemu dengan Ruben di hotel Grand Mercure Kemayoran pada 26 September 2018.
Saat dikirimi foto itu, kata Ruben, dirinya tidak bereaksi. Ia pun tidak menanyakan kepada Ratna ihwal apa dirinya dikirimi foto tersebut. Hanya saja Ruben meyakinkan bahwa dia memiliki bukti foto tersebut di ponsel yang disita oleh polisi.
Ratna Sarumpaet membantah keterangan saksi Ruben terkait foto wajah lebamnya. Ratna disebut Ruben pernah mengirimi foto wajah lebamnya kepada Ruben.
"Saya membantah soal foto itu, saya tidak pernah kirim foto itu ke dia," kata Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
(sah/ain)
http://bit.ly/2I6uOxx
April 10, 2019 at 12:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Sidang, Ratna Sarumpaet Konsisten Acungkan Salam Dua Jari"
Posting Komentar