
Hal itu tertera dalam surat berisi instruksi kepada Ketua DPC Gerindra seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tertanggal 22 April 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengonfirmasi surat tersebut.
"Sehubungan dengan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden khususnya di Jatim, sesuai hasil rakor DPP dan DPD, diinstruksikan kepada seluruh saksi kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu presiden dan wakil presiden di tingkat kecamatan dan membuat catatan keberatan atas hasil pemilu presiden dan wakil presiden," mengutip bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).Surat itu ditandatangi oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Soepriyatno dan sekretaris Anwar Sadad.
Penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan pada 18 April hingga 4 Mei. Hasil penghitungan diberikan kepada KPU kabupaten/kota.Setelah itu dilanjutkan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota yang berlangsung pada 20 April-7 Mei. Hasil rekapitulasi suara, jika telah selesai, diberikan kepada KPU tingkat provinsi untuk dihitung kembali pada 22 April-12 Mei.
Penghitungan lalu dilanjutkan di KPU pusat selama 25 April-22 Mei. Lokasi penghitungan bertempat di kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)
http://bit.ly/2PuMNyI
April 24, 2019 at 04:42AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Jatim Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres Kecamatan"
Posting Komentar