
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
Pemeriksaan Indra kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya Indra dipanggil KPK pada tanggal 4 April dan 10 April 2019 namun ia berhalangan hadir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.Suap SPAM, KPK Periksa Anggota BPK
Sementara itu pada hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
Sebagai informasi dalam kasus dugaan suap proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.Keempatnya, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (sas/osc)
http://bit.ly/2INqtiv
April 22, 2019 at 10:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Romi, KPK Periksa Sekjen DPR"
Posting Komentar