KPK Kirim Surat Cegah Sofyan Basir ke Imigrasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permintaan cegah terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan cegah itu dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (26/4).

Febri mengatakan larangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019.

Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya bakal memanggil Sofyan sebagai tersangka.

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan," katanya.

KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir. Pada Jumat (26/4) KPK memeriksa tiga orang pejabat PT PLN yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri.

KPK juga akan memeriksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GJMw8c

April 27, 2019 at 12:04AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Kirim Surat Cegah Sofyan Basir ke Imigrasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.