
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (26/4).
Febri mengatakan larangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019.
Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya bakal memanggil Sofyan sebagai tersangka.
"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan," katanya.
KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir. Pada Jumat (26/4) KPK memeriksa tiga orang pejabat PT PLN yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
http://bit.ly/2GJMw8c
April 27, 2019 at 12:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kirim Surat Cegah Sofyan Basir ke Imigrasi"
Posting Komentar