KPU Respons Pemblokiran Situs Jurdil 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemblokiran situs Jurdil 2019 merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Situs yang beralamatkan jurdil2019.org dan terdaftar atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu diblokir oleh Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Sabtu (20/4) malam atas permintaan Bawaslu.

"Tentu saja itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan (memblokir situs Jurdil 2019) berdasarkan peraturan perundang undangan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).

Wahyu merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dia menyebut ketentuan ini berbeda dari peraturan saat Pemilu 2014.


Peraturan yang berlaku saat ini menyatakan setiap situs pemantau Pemilu wajib mendapatkan izin dari Bawaslu.

"Dulu 2014, pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh KPU tapi UU di Pemilu 2019 pemantau itu pendaftarannya dikelola oleh Bawaslu," ucap Wahyu.


Situs Jurdil 2019 diblokir karena dianggap menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Bawaslu. Izin yang diberikan Bawaslu untuk Jurdil 2019 adalah sebagai pemantau pemilu, tapi Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count. Hal ini dianggap menyalahi aturan.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu.


Lembaga di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik. Menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU. Sementara Jurdil 2019 tidak terdaftar di KPU.
[Gambas:Video CNN]

(ptj/gil)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UKqgnk

April 21, 2019 at 11:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Respons Pemblokiran Situs Jurdil 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.