KPU soal People Power: Sengketa Pemilu Jangan Dibawa ke Jalan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan kepada semua pihak untuk tidak menyelesaikan persoalan termasuk perselisihan hasil pemilu di jalanan. Arief melontarkan itu menanggapi pernyataan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, untuk mengerahkan massa atau yang ia sebut people power jika menemukan kecurangan di pemilu.

"Saya ingin mengingatkan, jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan pemilu di jalanan karena undang-undang sudah memberi ruang-ruang untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/4).


Arief menjelaskan undang-undang telah memberi ruang penyelesaian dugaan pelanggaran lewat Bawaslu ataupun PTUN. Sementara jika hendak menggugat hasil pemilu, bisa ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan, karena ruangnya sudah di sediakan," ucap dia.

Sementara terkait ancaman Direktur Media dan Komunikasi BPN, Hashim Djojohadikusumo, lapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) andai ada kecurangan pemilu 2019, Arief enggan berkomentar banyak.

"Loh KPU enggak curang kok. KPU enggak pernah mikir curang. KPU tuh mikirnya pemilu ini harus luber (luas umum bebas rahasia) dan jurdil (jujur adil), free and fair," tegas Arief.

Sebelumnya, Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, menyatakan akan mengerahkan massa atau people power jika pihaknya menemukan kecurangan di pemilu.

"Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung people power," kata Amien di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyesali pernyataan Amien tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut tak cocok diucapkan Amien yang dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi.

Selain itu, sambungnya, Amien pun terlibat dalam amendemen UUD 1945 yang kemudian melahirkan MK.

"Beliau merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut mengesahkan pembentukan MK. Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/4).

Tak hanya itu, Fajar mengatakan pernyataan Amien itu tak bijak dan bisa dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). Contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan. Setidaknya ada lima perbuatan yang termasuk bentuk contempt of court, salah satunya menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.

"Pernyataan [people power] ini kurang bijak. Selain dapat dikategorikan bentuk contempt of court, juga telah menafikkan kerja keras MK," ujar Fajar.

(dhf/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HV9eff

April 03, 2019 at 02:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU soal People Power: Sengketa Pemilu Jangan Dibawa ke Jalan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.