Kronologi Uang Pelicin Walkot Tasikmalaya Demi Pencairan DAK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi diduga memberi uang Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Uang diberikan kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

KPK membeberkan kronologi suap tersebut hingga penetapan tersangka atas Budi Budiman. Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah menjelaskan kasus bermula pada awal 2017. Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo, eks pejabat Kementerian Keuangan untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.

"Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).


Kemudian, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Febri mengatakan DAK itu diusulkan untuk jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.

Budi Budiman pun kembali bertemu dengan Yaya pada Juli 2017 di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan itu, ia memberi Rp200 juta kepada Yaya.

"Dua bulan kemudian, atau pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar," kata Febri.

Setelah DAK itu disetujui, pada 3 April 2018 Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian itu, kata Febri, diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.

Kronologi Uang Pelicin Walkot Tasikmalaya Demi Pencairan DAKJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pada Mei 2018 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang yakni anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, konsultan Eka Kamaludin, dan Mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

KPK pun mengembangkan kasus ini dan ikut menyeret berbagai pihak dan peran plhak-pihak lain yaitu Anggota DPR 2014-2019 Sukiman dan Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 silam. Dia terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.

Sementara itu, Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DBA2NS

April 27, 2019 at 12:39AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Uang Pelicin Walkot Tasikmalaya Demi Pencairan DAK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.