
Slamet dan keluarganya memutuskan tetap pergi meski aturan itu telah dicabut. Hanya saja, dia berharap kasus yang dialaminya tidak terulang kepada orang lain. Slamet ingin kasus itu menjadi pelajaran.
"Ketua dusun melarang saya, RT-nya juga, RT 08 melarang saya dan keluarga dan keluarga saya tinggal di sini karena saya seorang nonmuslim atau seorang Katolik," kata Slamet saat diwawancara CNN Indonesia TV.
Kasus Slamet ini diketahui secara luas setelah video berisi pengakuannya viral di media sosial.
Dalam video itu, Slamet yang berprofesi sebagai pelukis mengatakan dirinya mendapat rumah kontrakan baru di Pedukuhan Karet.
Dia memilih kontrakan baru di sana karena lebih murah dan ruangannya lebih luas. Namun ketika melapor kepada kepala dukuh, dia justru dilarang tinggal di kontrakan barunya karena dirinya nonmuslim.Slamet kemudian mencoba berbicara dengan Ketua RT 8 tetapi larangan serupa juga dia dapatkan.
Penolakan itu diketahui berdasarkan aturan kampung tersebut yang dibuat pada 2015 dan ditandatangani pejabat dusun. Aturan janggal tersebut menetapkan dua syarat yakni syarat nonmateri dan syarat materi bagi warga pendatang yang ingin tinggal di sana.
Syarat nonmateri terdiri dari empat aturan. Pertama, pendatang baru harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan yang dianut oleh penduduk Pedukuhan Karet yang sudah ada.
Kedua, tidak mengurangi rasa hormat, penduduk Pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan atau agama non-Islam seperti yang dimaksud ayat 1.
Ketiga, bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan seperti yang sudah tertata seperti: Peringatan keagamaan, gotong royong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.
Terakhir, bagi yang pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/indekos wajib menunjukkan identitas kependudukan asli dan menyerahkan fotokopiannya.
Aturan inilah yang membuat Slamet beserta anak dan istrinya sempat ditolak oleh Kepala Dusun dan Ketua RT.
Slamet sebenarnya sudah mencoba sejumlah upaya agar bisa tetap tinggal di kontrakan barunya. Dia bahkan sempat melaporkan kasus yang dialaminya kepada Sekretaris Sultan Hamengku Buwono X.Dari laporan itu digelar lah musyawarah dengan melibatkan pihak terkait, tapi hasilnya tetap ditolak. Upaya mediasi juga ditempuh. Namun gagal menghasilkan jalan keluar bagi Slamet.
Kini, setelah kasus Slamet menjadi viral, pihak Pedukuhan memutuskan mencabut aturan tersebut.
"Peraturan ini dibuat tahun 2015 lalu, sampai sekarang aturan itu masih diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya mendiskreditkan warga yang nonmuslim," kata Kepala Dusun Iswanto.
Iswanto mengatakan alasan lain pencabutan aturan tersebut karena dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945. Meski sudah dicabut, Slamet dan keluarganya tak lagi mau tinggal di Pedukuhan Karet. (wis/gil)
https://ift.tt/2IbMC9D
April 04, 2019 at 05:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Non-Muslim Dicabut, Slamet Pilih Tinggalkan Dusun"
Posting Komentar