Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Aplikasi Informatika (
Kemkominfo) bakal mengatur regulasi sanksi berupa denda bagi penyelenggara sistem transaksi elektronik maupun platform media sosial yang terbukti mengalami kebocoran data pribadi.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan bahwa regulasi sanksi tersebut akan tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang digodok.
Denda ini mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. GDPR mengatur denda hingga empat persen dari total pendapatan global.
Berbeda dengan GDPR yang menetapkan denda secara presentase, UU PDP akan mematok nominal denda minimum dan maksimal. Denda UU PDP ini merupakan penyesuaian secara lokal berdasarkan GDPR.
"Denda ini yang dilokalisasikan. Masa kita membangkrutkan perusahaan kita sendiri? Jadi empat persen itu tidak kami ikuti, kami langsung sebut berapa maksimal denda berapa," kata Semuel usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).
Semuel mengatakan ada beberapa penyesuaian lokal lain dalam UU PDP. Kendati demikian, Semuel enggan menjelaskan penyesuaian lokal selain denda.
"UU PDP tidak 100 persen sama dengan GDPR karena kita punya karakter lokal. Lokalnya juga ada saja, tapi peraturan perlindungan data pribadi seluruh dunia hampir sama. Paling ada 10 persen penyesuaian lokal," kata Semuel.
Semuel mengatakan saat ini UU PDP akan ditandatangani oleh presiden. Setelah itu, PDP akan dibahas di DPR RI untuk menerima masukan dari berbagi pemangku kebijakan.
"Nanti saja tunggu ketika diberlakukan," ujar Semuel. (jnp/has)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2UIY13i
April 28, 2019 at 02:07AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jadwal Buka Puasa Hari Ketujuh Minggu 12 Mei 2019Jakarta, CNN Indonesia -- Jadwal buka puasa Ramadan 1440 hijriah telah memasuki hari ketujuh, M… Read More...
Selisih Tipis, Prabowo Rebut Kemenangan Jokowi di Bengkulu
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berha… Read More...
Penakluk Klub Big Six, Modal Wolverhampton Lawan LiverpoolJakarta, CNN Indonesia -- Wolverhampton Wanderers menjadi salah satu klub yang tampil mengejutkan pa… Read More...
Umat Katolik Sri Lanka Mulai Ibadah Minggu di Gereja
Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan umat Katolik mulai menghadiri ibadah Minggu di Ibu Kota Kolombo, S… Read More...
Eksplorasi Khazanah Cirebon dan KuninganJakarta, CNN Indonesia -- Sebagai orang yang akrab dengan iklim pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura),… Read More...
0 Response to "Medsos dan E-dagang Penyebab Data Pribadi Bocor Akan Didenda"
Posting Komentar