
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono bilang badan ini nantinya akan memperkuat kelembagaan BPTJ. Dengan badan baru ini, BPTJ punya wewenang lebih untuk menentukan rute transportasi hingga mengelola pendanaan untuk proyek-proyek transportasi di Jabodetabek.
Sejauh ini, pengembangan transportasi di Jakarta yang kian terpadu tak dapat dinikmati oleh wilayah lain di sekitarnya karena terhalang batas wilayah administrasi. Contoh, jalur Mass Rapid Transit (MRT) fase I yang harus mau berakhir di Lebak Bulus meski pengguna utamanya adalah warga Tangerang Selatan.
Contoh lainnya, TransJakarta koridor Tendean-Ciledug yang berakhir di Jakarta Selatan, padahal pengguna utamanya adalah warga Tangerang.
Pembangunan sarana transportasi yang setengah-setengah ini tentu menghambat mobilitas penduduk dari wilayah satelit menuju Jakarta. Ia berharap perencanaan dan operasi transportasi Jabodetabek tidak terbentur batas wilayah lagi setelah badan baru ini lahir.
"Jadi, memang BPTJ rencananya diperkuat. Sebab, integrasi seluruh transportasi di Jabodetabek ini bisa berjalan kalau badannya juga kuat," ujarnya, Selasa (23/4).
Badan otoritas transportasi ini akan dipimpin oleh dewan yang terdiri dari pemerintah daerah DKI Jakarta, Pemda wilayah bodetabek, dan BPTJ. Nantinya, badan ini akan menaungi seluruh operator transportasi, baik berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Operator transportasi BUMN ini rencananya beranggotakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD), Perum Damri, dan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek yang dioperatori PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sementara itu, operator transportasi dari BUMD yang bergabung adalah PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), PT MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang dioperatori Jakpro.
"Tapi untuk BUMD, sejauh ini Pak Gubernur belum setuju. Tapi kalau BUMN kami sudah bicarakan dengan Kementerian BUMN," imbuh dia.
Rencananya, badan otoritas berhak menentukan rute-rute bagi operasional badan usaha transportasi tersebut. Kemudian, badan otoritas juga akan mengelola penerimaan yang dihasilkan dari operasi moda transportasi tersebut, untuk kemudian digunakan sebagai pembiayaan proyek-proyek transportasi baru di sekitar Jabodetabek.
Tak hanya itu, badan otoritas ini juga akan mengelola anggaran transportasi dari Pemda DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk pembiayaan transportasi wilayah sekitar Jakarta. Hal ini diperbolehkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
"Kami ingin menjadi bagian untuk menginisiasi pemerintah DKI untuk mempercepat dan mengawal pembangunannya transportasinya, jangan hanya di DKI saja. Kami tak ingin kejadian, seperti MRT Lebak Bulus terulang lagi, dan semoga nanti pemda yang memang tidak punya kapasitas anggaran bisa membangun sarana transportasi," jelasnya.
Saat ini, pembahasan badan otoritas baru ini sudah dua kali dirapatkan dalam rapat terbatas tingkat Presiden dan satu kali dengan Wakil Presiden. Ia berharap proses kajian pembentukan badan otoritas ini bisa selesai Juni mendatang.
"Karena saat itu arahan presiden sudah menugaskan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk melihat kemungkinan regulasinya," pungkas Bambang.
(glh/bir)
http://bit.ly/2VWZl4a
April 24, 2019 at 02:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Bentuk Otoritas Transportasi di Jabodetabek"
Posting Komentar