
Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
"Jadi bagi masyarakat pemilih yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ujar Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (14/4).
Titi menyebut, mengunggah pelanggaran di media sosial bisa menyulut provokasi jika tidak disertai rasa tanggung jawab. Meski ia mengakui dengan adanya media massa bisa memudahkan siapa pun menyebarkan informasi.Apalagi jika konten tersebut lantas menjadi viral tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu. Ia khawatir informasi yang tidak terverifikasi ini bisa menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang sedang terpolarisasi selama pemilu.
"Kita tidak menginginkan kegaduhan, kericuhan, serta benturan antarkelompok, Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran," ujar Titi.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang datang langsung memantau apabila menemukan adanya dugaan praktik kecurangan menempuh prosedur lapor yang benar dan sesuai aturan main.Ada pun beberapa kali video dugaan pelanggaran pemilu, baik yang merupakan berita bohong mau pun sesuai fakta, diunggah ke media sosial hingga viral dan menjadi polemik nasional. (Antara/eks)
http://bit.ly/2UimBIj
April 15, 2019 at 12:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Imbau Warga Lapor Kecurangan Pemilu di Media Sosial"
Posting Komentar