Vannesa Angel Sakit, Pengacara Ingin Ajukan Penangguhan Bui

Surabaya, CNN Indonesia -- Aktris Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4)

Vanessa tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB diantar mobil tahanan dari Rutan Medaeng tempatnya selama ini dikurung. Ia juga tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sembari memakai masker untuk menutupi wajahnya.

Salah satu kuasa hukum Vanessa Heru Andeska mengatakan kliennya sedang dalam kondisi yang tak stabil sehingga pihaknya ingin mengajukan penangguhan penahanan.

"(Vanessa) masih sakit sakitan, asam lambung sama sinus. Sinusnya sudah lama kambuh, kalau kambuh rasanya kepala seperti ditusuk-tusuk," kata Heru di PN Surabaya, Rabu (24/4).

Penyakit Vanessa itu, kata Heru, sudah diderita kliennya sejak kali pertama ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, menurutnya Vanessa juga masih sering kambuh.


Untuk itu saat persidangan perdana, Heru mengatakan pihaknya pun mengajukan penangguhan penahanan untuk Vanessa demi kesehatan kliennya tersebut.

"Kami juga mohon keadilan menggugah hati majelis hakim untuk penangguhan atau pengalihan jenis tahanan. Mungkin di dalam Surabaya sambil berobat dan bisa menghadiri persidangan," ujar Heru.

Nantinya, kata Heru, yang akan menjadi jaminan penangguhan penahanan Vanessa adalah tantenya sendiri, yang tak lain adalah adik kandung dari mendiang ibu Vanessa.

"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibunya. Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini," ujar dia.

Selain penjamin pengguhan penahanan, pihak kuasa hukum Vanessa juga akan melampirkan rekam medis dari dokter terkait.

Sidang perdana yang dijalani Vanessa adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mendistribusikan konten asusila dirinya kepada salah satu muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Vanessa sendiri telah beberapa kali hadir dalam persidangan namun hanya sebagai saksi bagi muncikari yang menjadi perantaranya dalam prostitusi daring.


[Gambas:Video CNN] (frd/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DvR5RD

April 24, 2019 at 11:00PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Vannesa Angel Sakit, Pengacara Ingin Ajukan Penangguhan Bui"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.