
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.
"Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden belum tertib administrasi," kata Fritz dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, Fritz merinci ketidaktertiban administrasi tersebut di antaranya terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam LPPDK yang tidak lengkap. Misalnya, identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fritz menyatakan ketidaklengkapan administrasi itu sangat menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam oleh Bawaslu.
"Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," kata dia.
Fritz merinci laporan dana kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Sementara, laporan dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha nonpemerintah tidak ada.
Sembilan Parpol Tak Lapor
Tak hanya paslon, Fritz menyebut terdapat sembilan partai politik yang belum tertib administrasi dalam melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Delapan parpol itu kebanyakan tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.
Sembilan parpol itu di antaranya PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PKPI.
"Ketidaklengkapan itu terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," kata Fritz.
Selain itu, parpol peserta Pemilu 2019 yang sudah lengkap berkas administrasi laporan dana kampanye di antaranya Partai Gerindra, PDIP, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, dan PBB.
Meski belum tertib administratif, Fritz menyebut kedua paslon capres-cawapres dan parpol sudah mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melaporkan LPPDK. Hal itu terlihat dari pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan.
"Peserta pemilu juga patuh menyampaikan laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK. Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh," kata Fritz.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
http://bit.ly/2HGjfvN
May 29, 2019 at 02:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo Tak Tertib"
Posting Komentar