
"257 tersangka setelah dilakukan pemeriksaan semua, tes urine ada empat orang yang dinyatakan positif narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/5).
Argo menuturkan tersangka RI dan YO positif mengkonsumsi metapetamin (sabu-sabu). Sementara tersangka NH terbukti positif Benzo. Sementara itu, untuk RIL terbukti mengkonsumsi dua jenis narkoba yakni aphetamin (ekstasi) dan metapetamin."Contoh pertama adalah tersangka RIL, dia positif aphetamin dan metapetamin. Kedua, tersangka RI positif metapetamin. Untuk tersangka YO positif aphetamin dan metapetamin dan tersangka NH positif benzo," ucap dia.
Polisi menetapkan sebanyak 257 orang dalam kerusuhan dan perusakan terhadap fasilitas umum yang terjadi sejak Selasa (21/5) malam hingga Rabu (2/5) dini hari. Setelah pemeriksaan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu terdapat juga provokator yang ditangkap.
Kerusuhan sepanjang 21 hingga 22 Mei terjadi di tiga lokasi yaitu kawasan Bawaslu, Asrama Polisi di Petamburan dan Gambir.
Argo memastikan kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa (21/5) malam sudah direncanakan. Pembakaran terhadap asrama polisi di Petamburan juga merupakan kegiatan yang sudah direncanakan.
"Jadi perusuh ini disuruh ya, sudah di-setting," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).Atas ulahnya itu, ke-257 orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, pasal 214, pasal 218 KUHP serta pasal 187 KUHP. (gst/wis)
http://bit.ly/2Wj6y26
May 24, 2019 at 12:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Pastikan Empat Tersangka Rusuh 22 Mei Positif Narkoba"
Posting Komentar