Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa putusan vonis itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis saja siang ini," kata Richard saat dikonfirmasi.Sebelumnya, ketiga muncikari tersebut dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh jaksa.
Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
![]() |
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," ujar dia.
Senada, kuasa hukum Nindy, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu seharusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siska, Putu Dana juga mengharapkan kliennya divonis bebas nantinya oleh hakim. Menurut dia selama persidangan banyak hal yang tak bisa dibuktikan.Di sisi lain, Vanessa Angel berharap ketiga terdakwa itu bisa mendapatkan keputusan yang adil oleh hakim.
"Ya, harapannya kami bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing, dengan orang yang disayangi," kata Vanessa, ditemui di Ruang Garuda I, sesaat sebelum sidang.
![]() |
"Hari ini ahli sosiologi, jadi yang bisa menentukan gambar apakah berbau asusila atau tidak nanti tanggal 10 [Juni], sidang berikutnya ahli pidana dan ITE," ujar Milano.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
http://bit.ly/2K8aax8
May 29, 2019 at 11:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vanessa Angel Berharap Hakim Vonis Bebas Tiga Muncikari"
Posting Komentar