Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa panitia acara pernikahan putri petinggi FPI Rizieq Shihab, yakni Haris Ubadillah. Penjemputan paksa bisa dilakukan jika Haris dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Ada aturan dalam KUHAP ya, ketika tidak ada (mangkir dua kali) nanti akan kita panggil dengan langsung membawa surat ke sini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).
Yusri merujuk pada pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Ayat itu menjelaskan bahwa orang yang dipanggil untuk diperiksa wajib datang dan akan dijemput jika mangkir.
Haris sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (30/11) lalu namun mangkir. Dia kembali dijadwalkan diperiksa Rabu (2/12) tapi kembali tidak hadir.
"Sampai dengan saat ini belum hadir atau belum bisa memberikan klarifikasi ke penyidik untuk ketidakhadiran. Tapi kita masih menunggu, karena masih ada waktu," kata Yusri Yunus.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada Senin (30/11) lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, yakni Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, hingga sekuriti.
Kemudian, pada Selasa (1/12), ada 10 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, dua saksi tidak hadir, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Lalu pada Rabu (2/12) ada lima saksi hadir dalam pemeriksaan, antara lain Oka Setiawan selaku Senior Manager Asvec Bandara Soekarno Hatta, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta, Bayu Meghantara selaku mantan Wali Kota Jakarta Pusat, M selaku Kepala KUA Tanah Abang yang baru, serta ahli epidemiologi dari Kementerian Kesehatan.
(dis/bmw)https://ift.tt/2I7O7s2
December 03, 2020 at 09:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bisa Jemput Paksa Panitia Pernikahan Putri Rizieq"
Posting Komentar