Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Menurutnya hal itu lantaran Vanessa dipersangkakan 27 ayat 1 UU ITE.
"Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (30/1) siang.
Jika berdasarkan pasal tersebut, Vanessa bisa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Maka, hal itu kata Barung, telah memenuhi syarat objektif untuk penahanan."Kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif. Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun," kata dia.
![]() |
Selain syarat objektif, ada pula syarat subjektif yang bisa menentukan ditahan atau tidaknya Vanessa. Pertimbangannya, adalah kooperatif atau tidaknya yang bersangkutan selama menjalani proses hukum. Sementara itu, Vanessa sendiri kini tengah memjalani proses pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pemeriksaan ini, kata Barung, adalah kali pertama yang dijalani Vanessa semenjak artis film televisi (ftv) itu ditetapkan tersangka.
"Hari ini Polda Jawa Timur memanggil sebagai tersangka dan dipenuhi," kata dia.
(frd/arh)http://bit.ly/2Usida6
January 30, 2019 at 09:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vanessa Angel Berpotensi Ditahan Polisi"
Posting Komentar