
"Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan uang," ujar Eddy Sindoro dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).
Dalam dakwaan, Eddy disebut menyuap Edy untuk mengurus dua perkara perdata di PN Jakpus. Namun Eddy Sindoro membantah mengenal Edy Nasution. Ia mengaku baru mengetahui sosok Edy Nasution setelah perkara suap ini muncul dan diperiksa di KPK.
"Saya enggak kenal. Mungkin pernah (kenalan), tapi saya enggak kenal," katanya.
"Saya enggak pernah terima dan enggak pernah tahu. Bukan urusan saya. Lagian saya bukan dari perusahaan itu, ngurus juga enggak," ucapnya.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap panitera Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.
Edy Nasution sendiri telah divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari hukuman di tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (psp)
https://ift.tt/2tAE2Jk
February 22, 2019 at 11:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eddy Sindoro Bantah Suap Panitera PN Jakarta Pusat"
Posting Komentar