Eddy Sindoro Bantah Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu diduga diberikan untuk mengurus perkara dua perusahaan yang sempat dipimpin Eddy di PN Jakpus.

"Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan uang," ujar Eddy Sindoro dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).

Dalam dakwaan, Eddy disebut menyuap Edy untuk mengurus dua perkara perdata di PN Jakpus. Namun Eddy Sindoro membantah mengenal Edy Nasution. Ia mengaku baru mengetahui sosok Edy Nasution setelah perkara suap ini muncul dan diperiksa di KPK.

"Saya enggak kenal. Mungkin pernah (kenalan), tapi saya enggak kenal," katanya.

Eddy juga membantah meminta pegawainya, Wresti Kristian Hesti untuk membantu mengurus dua perkara tersebut di pengadilan. Ia mengklaim tak pernah merespons pesan apapun yang dikirimkan Wresti. Eddy menduga Wresti hanya mencatut namanya untuk kepentingan perkara saat itu.

"Saya enggak pernah terima dan enggak pernah tahu. Bukan urusan saya. Lagian saya bukan dari perusahaan itu, ngurus juga enggak," ucapnya.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap panitera Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap diberikan dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.

Edy Nasution sendiri telah divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari hukuman di tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (psp)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tAE2Jk

February 22, 2019 at 11:54PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eddy Sindoro Bantah Suap Panitera PN Jakarta Pusat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.