
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan seluruh fraksi.
"Jadi keputusannya tidak kami lakukan hari ini," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Dia menerangkan penundaan ini dilakukan lantaran fraksi-fraksi di Komisi III masih perlu melakukan konsolidasi internal.Politisi PDIP itu mengatakan pihaknya juga masih berencana untuk mendengarkan pendapat dari tim ahli yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan.
Tim ahli itu beranggotakan empat orang yang terdiri atas eks hakim MK dan akademisi yaotu Harjono, Maria Farida, Maruarar Siahaan, dan Eddy OS Hiariej.
"Tim ahli ini sudah mendampingi kami selama tiga hari, kami berharap mendengarkan juga, karena kami mau mendengar orang per orang seperti apa penilaian mereka," ucap Trimedya.Trimedya menuturkan pengumuman dijadwalkan akan dilakukan pada 12 Maret 2019.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dua hakim MK pengganti Aswanto dan Wahiduddin Adams yang telah habis masa jabatannya.
Namun begitu, kedua sosok tersebut kembali menjadi calon hakim MK dan bersaing dengan sembilan nama calon lainnya yakni Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, dan Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.(mts/arh)
http://bit.ly/2THTij3
February 08, 2019 at 04:37AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi III Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Hakim MK"
Posting Komentar