Ada Kasus Surat Suara, KPU Tak Tunda Pemilu di Malaysia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan tak akan menunda proses Pemilu 2019 di Malaysia meski ada insiden surat suara yang tercoblos.

Hal itu ia katakan untuk merespon usulan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar soal penghentian Pemilu 2019 di Malaysia usai insiden tersebut.

"Enggak [ditunda] lah, kan diklarifikasi dulu," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/4).

Lebih lanjut, Viryan menyatakan KPU masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyelidiki kasus surat suara tercoblos tersebut.

Pihaknya akan mengambil sikap resmi usai informasi dan hasil investigasi didapatkan secara detail dan berdasarkan data yang valid.

"Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail. Mulai jumlahnya, kondisinya. Sedetail mungkin untuk kemudian kami mengambil keputusan terkait kasus tersebut," kata dia.

Viryan menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia baru akan melakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 14 April 2019.

Meski begitu, ia menjelaskan pemilihan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) telah dilakukan sejak tanggal 8 April 2019. Sedangkan pemilihan via pos sendiri telah dimulai pada 8 Maret 2019.

"Jadi pemilu di luar negeri itu dilaksanakan dengan tiga metode pemungutan surat suara. Yang pertama, dengan metode pos; yang kedua metode KSK; yang ketiga, TPS LN," kata dia.

Selain itu, Viryan menyatakan penyelidikan insiden kertas suara tercoblos di Malaysia tersebut akan dipastikan selesai sebelum tanggal 14 April 2019. Ia menyatakan tim dari KPU dan Bawaslu telah berjalan di Malaysia untuk mengklarifikasi berbagai hal tersebut.

"Tim sudah berjalan, tadi malam kami sudah diskusi cukup lama sampai subuh sebelum teman-teman berangkat, poin-poinnya apa saja yg di klarifikasi. Termasuk membawa alat-alat yang dipastikan bahwa surat suara tersebut asli atau tidaknya," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2X4jlC6

April 12, 2019 at 10:32PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ada Kasus Surat Suara, KPU Tak Tunda Pemilu di Malaysia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.