Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Lokataru Foundation bahkan berniat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tandingan yang independen.
"Kita bisa bikin pola-pola tandingan misalkan tim pencari fakta tandingan ringan hingga gelar perkara publik supaya lebih fair. Paparkan ke publik secara terbuka," ujar Communication Officer Lokataru Foundation sekaligus pegiat Kamisan Ahmad Sajali kepada CNNIndonesia.com usai diskusi 'Dua Tahun Kasus Novel' di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu malam (10/4).
Dalam kasus teror terhadap Novel, pada 8 Januari 2019 Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat tugas tim gabungan yang dipimpin Kapolda Metro Jaya, dan di dalamnya ada anggota pakar di luar Polri serta terdapat pula tim dari KPK.
Terkait tim tersebut, Ahmad Sajali mengatakan independensinya diragukan karena komposisi anggota yang mayoritas berasal dari Polri. Padahal, berdasarkan laporan pemantauan dari Koalisi Masyarakat Sipil ada kemungkinan jenderal polisi juga terlibat bahkan politikus dalam teror air keras tersebut.
"Kami dari koalisi sudah menyebut pelakunya jenderal polisi walaupun belum sebut nama," kata Ahmad Sajali.
Ahmad menilai tim gabungan bentukan Kapoliri itu akan kesulitan mengungkap dalang pelaku ini. Pasalnya Ahmad meyakini tidak mungkin polisi mau mengungkap kebobrokan di tubuh organisasinya sendiri.
"Kenyataannya hal ini susah untuk terungkap karena memang aktornya orang dalam sendiri. Secara logika dasar mana mungkin atas nama kebaikan institusi dan sebagainya hal itu akan diungkap oleh Polisi," ujar Ahmad.
Perihal dugaan keterlibatan jenderla polisi tersebut, pada 18 Juni 2018, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihak polisi mempertanyakan itu apakah asumsi atau fakta hukum.
Sehari sebelumnya, 17 Juni 2019, Novel memang mengungkit kembali soal dugaan oknum jenderal yang terlibat atas teror air keras pada dirinya. Itu ia sampaikan saat memberi keterangan pers di titik ia disiram air keras pada 11 April 2017.
![]() |
Tindak Lanjut dari Hasil Gelar Perkara Publik
Kendati demikian, Ahmad Sajali mengatakan hasil temuan dari TGPF tandingan dan gelar perkara publik tetap harus diadopsi sistem proses hukum yang ada. Kalau tidak diadopsi oleh otoritas penegakkan hukum Indonesia, langkah apa pun yang dilakukan akan sia-sia.
"Kalau memang ini negara sebagai pihak yang formal tidak mengadopsi sistem atau tidak dibuat keadilan yang sebenarnya, maka TGPF tandingan dan gelar perkara tidak akan berdampak apa-apa pada keadilan Novel. Kita hanya akan puas bahwa kita bisa menggelar perkara dengan apa yang kita temui fakta-fakta," ujar Ahmad Sajali.
Dalam kesempatan yang sama, CNNIndonesia.com juga menemui Anggota Wadah KPK Wuryono Prakoso. Ia mengatakan gelar perkara publik akan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kasus penyiraman Novel.
Gelar perkara publik ini akan menjadi tandingan bagi pihak otoritas yang mengaku mengalami jalan buntu.
"Ini akan jadi tandingan semua pihak yang masing-masing klaim dengan capaian dan bukti-bukti yang mereka punya bahwa mereka cuma bisa sampai di sini. Gelar perkara publik bisa membedah secara transparan," ujar Wuryono.
(jnp/kid)http://bit.ly/2P2JWwE
April 11, 2019 at 10:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Wacanakan Gelar Perkara Tandingan Ungkap Kasus Novel"
Posting Komentar