
"Nanti kami akan bentuk tim bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan seluruh federasi yang ada untuk merevisi PP 78. Kita bicara bareng-bareng duduk satu meja," ujar Jokowi dalam kampanyenya.
Sebelumnya, pada 1 Mei 2018 hal serupa dilakukan oleh capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Untuk merangkul kaum buruh, ia menekan 10 kontrak dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (KSPI). Salah satu poin yang diteken, meningkatkan upah minimum dengan mencabut PP Pengupahan.
Sebetulnya, serikat pekerja sudah lama mengkritisi dan menolak PP Pengupahan itu. Alasannya, komponen penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak cukup jika hanya merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi perlu memasukkan angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan PP Pengupahan memang tidak konsisten dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga membutuhkan revisi. Hal itu, menurut dia, terutama berlaku pada formulasi penetapan UMP.
Menurutnya, PP Pengupahan mencantumkan kenaikan UMP otomatis berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan, UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UMP harus disesuaikan untuk mencapai tingkat kehidupan layak. Penetapan KHL terakhir kali dimuat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, di mana 60 barang dianggap sebagai komponen KHL.
"Kalau direncanakan untuk menyempurnakan PP 78 sebaiknya disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan, yaitu upah minimum ditinjau dengan pertimbangan tingkat kehidupan layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menyatakan kenaikan UMP tidak perlu dilakukan setiap tahun jika telah memenuhi tingkat kehidupan layak. Menurutnya, kenaikan upah tiap tahun hanya akan membebani pengusaha. Dengan demikian, maka setiap provinsi akan memiliki kebijakan UMP yang berbeda-beda. Bagi provinsi yang telah memenuhi tingkat kehidupan layak tidak memerlukan kenaikan UMP, demikian sebaliknya.
"Kalau sudah mencapai tingkat kehidupan layak, tidak usah dipaksakan upah minimum naik lagi. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi, jadi hanya menyesuaikan inflasi lewat perhitungan angka kehidupan layak," tuturnya.
Tidak hanya memberikan keadilan bagi pengusaha dan pekerja, formulasi itu juga diyakini bisa mengurangi beban investor. Selama ini, investor mengeluhkan kenaikan upah pekerja Indonesia setiap tahun, tetapi produktivitas cenderung stagnan.
Dengan memasukkan komponen produktivitas dan survei KHL, menurut dia, pengusaha bisa memberikan perhitungan logis terkait kenaikan upah. Payaman bilang tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa setiap kepala daerah taat pada formulasi baru.
Hal senada disampaikan oleh Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan yang menyebut bahwa PP Pengupahan bertentangan dengan esensi dari UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, dia mendukung gagasan revisi regulasi tersebut.
"Peraturan baru harus diarahkan untuk mencapai KHL," katanya.
Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu mengubah komponen KHL lewat survei dan pertimbangan Dewan Pengupahan. Ia juga menegaskan struktur dan skala upah tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha.
"KHL yang sekarang hanya ada 60 item. Sebenarnya, masih banyak yang belum masuk dalam 60 item tersebut," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Revisi UU Ketenagakerjaan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bukan hanya revisi PP Pengupahan, pemerintah juga perlu memperbaharui UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan itu sudah usang sehingga tidak mampu mengakomodasi perubahan dan perkembangan iklim ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan sudah 15 kali di-challenge (diuji) ke Mahkamah Konstitusi dan sudah bolong-bolong, jadi harus diperbaharui," katanya.
Ia menuturkan pihak pengusaha dan pekerja akan membentuk tim yang bertugas memberikan usulan terkait poin-poin amandemen UU Ketenagakerjaan dan revisi PP Pengupahan. Ia berharap pemerintah bisa menjadi fasilitator bagi pengusaha dan pekerja, sehingga aturan baru nanti mampu meredam gejolak upah buruh selama ini.
Hariyadi juga berharap harmonisasi aturan upah baru bisa memberikan iklim kondusif bagi investor.
"Kami saling mencari jalan keluar dan kata sepakat. Ada yang harus mengalah memang, nanti kami cari titik temu akan ada titik temu," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI Jusuf Rizal menyatakan pihaknya mendorong perubahan PP Pengupahan, maupun amandemen UU Ketenagakerjaan. Sebab, dua aturan itu dinilai tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan buruh saat ini.
Namun demikian, ia menegaskan agar pemerintah melibatkan perwakilan buruh dalam penyusunan aturan baru. Dengan demikian, regulasi baru nantinya disusun berdasarkan harmonisasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi karena kami pekerja juga pemerintah lelah untuk urusan demo-demo tentang upah," katanya.
Menurutnya, komponen KHL perlu dipertimbangkan dalam formulasi upah baru nantinya. Ia menyatakan KSPSI akan membentuk tim dan berkoordinasi dengan serikat-serikat buruh lainnya.
"Inilah pentingnya kami bicara tripartit, antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha yang mau dijadikan instrumen apa saja untuk membuat win-win solution," ujarnya.
Tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Kenaikan UMP tahun ini, lebih rendah dibanding beberapa tahun terakhir. Tercatat, UMP 2016 silam naik 11,5 persen, UMP tahun 2017 naik 8,91 persen, dan UMP tahun 2018 turun menjadi 8,71 persen.
Sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 berlaku, kenaikan UMP memang cukup drastis. Misalnya, tahun 2012 UMP naik 10,27 dan tahun 2013 sebesar 18,32 persen. Tingginya kenaikan UMP lantaran penetapan upah minimum dihitung sesuai survei KHL. (Ulfa Arieza/agi)
http://bit.ly/2P6qHC8
April 13, 2019 at 12:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Pengupahan Layak Direvisi"
Posting Komentar