Australia Ancam Denda Hingga Penjara Bos Perusahaan Medsos

Jakarta, CNN Indonesia -- Australia bakal menerapkan aturan baru mulai dari denda hingga pidana penjara kepada petinggi perusahaan media sosial. Aturan ini akan melarang tersebarnya konten kekerasan melalui media sosial usai menyiarkan langsung kasus penembahan membabi buta di Christchurch, Selandia Baru.

Aturan ini secara khusus menyasar perusahaan media sosial, penyedia internet. Namun, aturan ini tidak menyasar individu dan pengguna yang menggunggah, membagikan, dan menyebarluaskan konten kekerasan.

Dalam aturan baru ini, perusahaan media sosial harus bertindak cepat menghapus konten-konten berbahaya dan melaporkannya ke pihak kepolisian dalam kurun waktu tertentu.

Dilansir Reuters, konten-konten berbahaya yang dimaksud antara lain memuat materi gambar atau suara bermuatan penyiksaan, aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan.

Sementara denda bagi perusahaan media sosial yang tidak menghapus konten dengan cepat adalah hukuman penjara tiga tahun dan denda maksimal sepuluh persen dari pendapatan global perusahaan.

"Amat penting untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan media sosial ini, bahwa kami mengharapkan perubahan sikap mereka," kata Mitch Fifield, Menteri Komunikasi dan Kesenian Australia.

Aturan ini mendapat respons kurang baik dari perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Twitter, dan Google.

Digital Industry Group Inc (DIGI) yang mewakili perusahaan-perusahaan teknologi, bersama dengan Amazon dan Verizon Media, berpendapat bahwa peraturan ini terburu-buru dan tidak membuat aksi nyata untuk mengatasi ujaran kebencian.

"Tidak ada yang menginginkan konten berbahaya di situs mereka, dan anggota DIGI telah berupaya untuk menghapus konten tersebut secepatnya," tulis pernyataan tersebut.

"Namun dengan banyaknya konten yang diunggah ke internet tiap detik, permasalahan ini sangat kompleks dan butuh diskusi dengan industri teknologi, ahli legalitas, serta media, dan masyarakat sipil untuk mencapai solusi."

Selain DIGI, Digital Right Watch juga berpendapat jika aturan ini dibuat dengan terburu-buru dan bisa mengarah pada pengawasan pengguna oleh perusahaan-perusahaan teknologi.

"Aturan ini memaksa perusahaan untuk meregulasi konten atas hukum kriminal, dapat berujung pada sensor berlebihan karena perusahaan akan menghindari sanksi penjara maupun denda," ungkap Digital Right Watch.

Kendati demikian, aturan baru ini belum menjelaskan batasan waktu bagi perusahaan untuk menghapus semua konten terlarang di situs mereka.

"Saya masih tidak dapat memberi tahu secara pasti waktu yang dibutuhkan untuk menghapus seluruh video, namun tidak masuk akal melihat konten tersebut ada di situs selama berjam-jam tanpa ada tindakan tertentu," kata Jaksa Agung Porter, menunjuk video penembakan Christchurch.

Facebook sendiri mengklaim telah menghapus rekaman siaran langsung penembakan yang telah disaksikan oleh empat ribu orang. Dalam kurun waktu 24 jam, perusahaan milik Mark Zuckerberg ini juga melaporkan telah menghapus 1,5 juta video soal aksi penembakan tersebut. (lea/evn)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Uiq3aS

April 06, 2019 at 02:58AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Australia Ancam Denda Hingga Penjara Bos Perusahaan Medsos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.